NAWACITAPOST.COM, SURABAYA — Warga Surabaya setiap bulan bisa saja sudah membayar retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Bagi pelanggan PDAM, pungutan tersebut bahkan tercantum dalam tagihan rekening air.
Namun muncul pertanyaan yang sangat sederhana, tetapi mendasar: kalau warga sudah membayar retribusi kepada Pemkot, pelayanan apa yang sebenarnya diterima warga sebagai imbal balik atas pungutan tersebut?
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pelayanan tertentu yang disediakan pemerintah daerah. Di Surabaya, pengaturan retribusi jasa umum itu bersumber dari Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, sementara pelaksanaannya diatur melalui Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2024.
Dalam Perwali tersebut, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi bagian dari objek retribusi. Mekanisme pemungutannya juga dapat dilakukan melalui PDAM bagi pelanggan air minum PDAM. Dengan kata lain, ketika warga melihat pos retribusi sampah di rekening PDAM, uang tersebut bukan sekadar "uang iuran kampung", melainkan bagian dari penerimaan retribusi daerah.
Sudah Bayar Pemkot, Kok Masih Bayar Petugas Kampung?
Di sinilah persoalan mulai menarik.
Di banyak lingkungan permukiman, warga masih mengenal mekanisme pembayaran kepada petugas sampah lingkungan. Ada yang disebut iuran kebersihan, uang pengangkutan sampah, uang gerobak atau bentuk pembayaran lain kepada petugas yang mengambil sampah dari rumah menuju TPS.
Jika pembayaran tersebut memang merupakan layanan tambahan yang dikelola masyarakat, tentu harus dibedakan dengan retribusi daerah.
Tetapi apabila warga membayar retribusi kepada Pemkot dan pada saat yang sama masih diwajibkan membayar untuk pelayanan persampahan yang pada substansinya merupakan pelayanan yang sama, maka pertanyaan publiknya menjadi jauh lebih serius:
Apakah warga sedang membayar dua kali untuk layanan persampahan?
Bukan berarti setiap iuran kampung otomatis ilegal. Persoalannya adalah transparansi.
Pemkot perlu menjelaskan secara terbuka: bagian pelayanan mana yang dibiayai retribusi daerah dan bagian mana yang harus dibiayai melalui iuran masyarakat?
Sebab tanpa penjelasan tersebut, warga sulit mengetahui apa sebenarnya yang mereka beli ketika membayar retribusi sampah setiap bulan.
Lalu, Apakah Pemkot Wajib Menggaji Petugas Sampah Kampung?
Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak".
Membayar retribusi tidak otomatis berarti setiap petugas sampah kampung harus berstatus pegawai Pemkot atau menerima gaji langsung dari APBD.