Baca Juga: Belum Selesai Agenda Pertemuan Warga dan Muspika, Aliran Listrik PJU Gang XIV Tembarak Diputus PLN
"Kemudian berikutnya dalam pasal 6, agar mengalokasikan untuk pencegahan dan penanganan stunting, juga pada pasal 7 untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)," terangnya.
Puguh menegaskan, nah dari sini Pemdes bisa lebih spesifik terhadap pengalokasian karena yang mengetahui situasi kondisi adalah Desa itu sendiri.
Baca Juga: Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat
"Sehingga pimpinan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban, harusnya memahami, karena ini masalah tanggungjawab dana, juga amanah yang harus diemban dan dilaksanakan," pungkasnya.