daerah

Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2019, Ditangkap Polres Blitar Kota

Kamis, 22 Februari 2024 | 08:31 WIB
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar (Foto: Humas)

Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.

(Humresblikot)

Halaman:

Tags

Terkini