daerah

Ketua DPD Perindo Kabupaten Siak, Doni Aryanto,Buka Suara

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Foto dokumentasi Di dalam ruangan Acara konser Holong yang di adakan Minggu, 03--8 2025,di Wisma Tapian Nauli Milik Haposan Sinaga ( HS) DPRD Kabupaten Siak Fraksi Partai Perindo Kabupaten Siak -


Siak,Perawang,Nawacitapost - Kasus Oknum DPRD Kabupaten Siak Berbutut pajang akibat Viralnya Minuman Beralkohol di acara Konser beberapa minggu yang lalu.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak HS. Dengan Viralnya Minuman keras di acara kegiatatan tersebar luas di media sosial maupun menjadi Treding topik di tengah - tengah masyarakat menjadi pembahasan di kedai kopi. Publik pun bereaksi keras, menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu termasuk Ketua DPD Perindo Kabupaten Siak.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Siak - Riau, Doni Aryanto ketikan Wartawan Nawacita meminta tanggapannya,Sangat Menyangkan salah satu Anggotanya yang saat ini Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Siak Fraksi dari Partai Perindo yang ia pimpin,Yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dan menjaga marwah Wajah Partai ataupun Institusi DPRD, "Tutur Doni

Lanjut, Doni Ia menilai kasus tersebut mencoreng nama baik Institusi partai Perindo yang ia Pimpin jika benar demikian maka akan kami lakukan segera pemanggilan terhadap HS Anggota Perindo,saya sebagai ketua DPD Perindo Kabupaten Siak.
Sangat Menyangkan hal ini terjadi apa lagi padangan masyarakat Siak khususnya di dapil lll Kecamatan Tualang,jelas - jelas ini di hadapan Publik beredar minuman keras
di acara Konser yang di Adakan Minggu,3 Agustus 2025 yang lalu dan ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan,"Tegasya

“Jabatan tidak boleh jadi tameng. Semua warga negara sama di mata hukum. Kalau sudah ada Perda yang jelas melarang, ya harus ditegakkan. Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita harus menghormati aturan di tempat kita berdiri,”jelas Dodi

Di tempat terpisah Amir ( 68 )Tokoh Kabupaten Siak ,menyampaikan kepada Awak media dengan tegas, untuk di sampaikan di media Pernyataannya yang di tunjukan
Kepada Bupati Siak Dr Afni Zulkifli MS, Yang terhormat,
Apakah Perda Miras hanya untuk orang kecil atau semua kalangan tertentu....?
Kelau memang di benarkan tidak berlaku Perda Siak berati bebaskan, penjualan Asongan kaki lima untuk Penjualan Minuman Keras termasuk BIR & Guinness.
Tapi jika Perda miras benar - benar di tegakan mohon kepada Bupati Afni yang di cintai dan di pilih Rakyat Siak, tegas untuk menegakkan Perda miras di kabupaten Siak,"Ucap Amir

Sambungan Amir, apa lagi beberapa minggu ini viral dua oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak sering di berita dan Treding topik di media sosial dalam pemberitaan terkait di acara konser di Perawang yang di lakukan di Wisma tapian Nauli milik HS beredar minuman BiR dan Guinness di hadapan Masyarakat Tualang yang ikut menikmati Konser tersebut, seharus wakil rakyat adalah mewakili suara rakyat, membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan mengelola anggaran. Mereka juga berperan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di lembaga perwakilan Bukan malah memberikan contoh buruk kepada Masyarakat,"Ungkap Amir
( Sokhiaro Halawa)

 

Tags

Terkini