Siak, Perawang, Nawacitapost.Com - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan diduga rangkap jabatan sebagai ketua Komite di sekolah di SMP Marsudirini yang berada di jalan M.Yamin RT 07 RK 08 Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau
Dimana terang - terangan terungkap, diduga dirinya mengunggah kegiatan sosialisasi kurikulum 2025-2026 di SMP Marsudirini melalui akun Facebook pribadinya.Marudut Pakpahan yang di Upload Dia hari Yang lalu.
"Marudut pakpahan.SH anggota DPRD Kabupaten Siak fraksi PDI Perjuangan/ketua komite yayasan pendidikan Marsudirini kecamatan Tualang Sosialisasi Kurikulum 2025-2026," tulis akun @Marudut Pakpahan seperti yang di kutip, Sabtu 2 Agustus 2025
Saat di konfirmasi Awak media Marudut Pakpahan mengaku bahwa dirinya sudah 15 tahun menjadi ketua komite di Yayasan SMP Marsudirini hingga saat ini.
"Saya Udah hampir 15 tahun (ketua komite), kalau anggota DPR 20 tahun," ungkap Marudut.
Menurutnya, tidak ada dasar larangan maupun undang undang yang melarang anggota dewan menjadi ketua komite sekolah namun berdalih mengatakan Anggota dewan di larang menjadi pengacara, di BUMN dan di BUMD,"
"Makanya kalian baca undang undang itu, kenapa enggak boleh ?, di mana pasalnya anggota dewan enggak boleh jadi ketua komite,"Ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4. Di Pasal tersebut secara tegas melarang anggota DPRD untuk menjadi ketua atau anggota komite sekolah, Namun Hal ini tidak sesuai apa yang di sampaikan oleh Marudut Pakpahan, berdalih Bisa - bisa saja saya menjadi Ketua komite sekolah yang di larang Anggota dewan di menjadi pengacara, di BUMN dan di BUMD," Ungkapnya.
( Sokhiaro Halawa)