Baca Juga: Beri Ruang Aspirasi Paguyuban Jaranan, DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Hearing
Untuk sementara temuan tim dari Diskopum, lanjut Bimo dikarenakan yang menerima adalah bagian admin, sehingga belum ada kejelasan karena belum bisa membuktikan usaha dan badan hukumnya, dan yang menjadi catatan adalah terkait menerima Penggadaian.
"Dari petugas adminnya itu kemarin menyampaikan bahwa pimpinannya pergi ke luar kota, sehingga pimpinannya tidak ada di tempat," terangnya.
Bimo menjelaskan bahwa ODS adalah platform digital yang dirancang oleh Kementerian Koperasi yang kegunaannya adalah untuk menghimpun koperasi yang berbadan hukum sesuai dengan skalanya, mulai dari segala Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sahkan Dua Raperda
"Jadi kalau di ODS Kabupaten Nganjuk, yang dapat kita lihat adalah yang skalanya Kabupaten Nganjuk, untuk selebihnya yang skala Provinsi ada di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, untuk yang Nasional ada di Kementerian Koperasi," papar Bimo.
Sesuai dengan foto spanduk yang dikirim oleh pelapor, Bimo mengatakan bahwa, berdasarkan nomor AHU yang tertera adalah KSP.
"Jadi kembali saya tegaskan bahwa KSP itu tidak boleh melakukan usaha di sektor riil, apalagi kantornya dijadikan satu, karena KSP itu berhubungan dengan keuangan, kalau Pegadaian itu dengan barang," tutur Bimo.
Kalau menurut aturan perkoperasian, Bimo memaparkan bahwa koperasi khususnya KSP sesuai dengan Permen Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, jika mereka melakukan aktivitas yang diduga menyimpang yang pertama adalah melayangkan surat teguran.
"Yang kedua adalah dilakukan pembinaan, dan kalau masih diabaikan yang ketiga adalah pencabutan izin usaha sementara sampai mereka melakukan perubahan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi," jlentrehnya.
Bimo menegaskan bahwa kalau mereka tidak bergerak di bidang keuangan atau KSP, otomatis harus disesuaikan dengan badan hukumnya.
"Jadi bilamana ada koperasi di Nganjuk, yang belum melakukan pelaporan ke Diskopum Kabupaten Nganjuk, itu nanti akan kita tindaklanjuti, terkait dengan kejelasannya (apakah benar ini koperasi tingkat Provinsi atau bukan), kalau benar ini tingkat Provinsi, kita akan minta materi Rapat Anggota Tahunan (RAT)," tegasnya.