NAWACITAPOST.COM — Dua proyek fisik Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diduga fiktif dikarenakan tidak disertai papan nama kegiatan maupun prasasti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur buka suara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, dua proyek fisik Desa Putren, tersebut adalah Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ngrandu dan pagar pendopo Kantor Desa Putren.
Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk tiba di konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Putren, juga belum sempat ke lokasi, dikarenakan mengikuti kegiatan rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Focus Group Discussion (FGD).
Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk
"Setelah mendapatkan informasi, tadi yang saya lakukan dalam menghubungi Pak Camat Sukomoro selaku fasilitator Desa. Kebetulan ketika saya hubungi Pak Camat ada di kantor Desa Putren, dan menindaklanjuti terkait dengan informasi itu," ucap Puguh Harnoto melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin (30/6/2025).
Akhirnya, Puguh sapaan akrab Kepala Dinas PMD menyampaikan kepada Camat Sukomoro agar kroscek terhadap dua kegiatan yang belum terpasang prasastinya.
"Berdasarkan informasi dari Pak Camat, benarkan bahwa Pak Kades belum memasang prasasti, pasca selesainya pengerjaan. Akhirnya saya sampaikan kepada Pak Camat agar (karena ini sudah selesai di tahun 2024, ketentuannya kan jelas, di awal mengerjakan itu harus ada papan informasi melalui banner) prasastinya segera dipasang," ujar mantan Camat Baron itu kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Lanjut Puguh mengatakan bahwa, prasasti bisa dipesan selama pembangunan berproses, dan setelah selesai bisa langsung dipasang, sehingga tidak sampai molor waktu pemasangan, apalagi saat ini sudah bulan Juni tahun 2025.
"Prasasti itu sendiri itu juga bagian dari ketentuan, bahwa kegiatan infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) itu diawali dari papan nama informasi, yang kemudian diakhiri dengan pemasangan prasasti," kata Puguh.
Puguh menambahkan bahwa, masyarakat sebenarnya berhak mendapatkan informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mulai dari perencanaan seharusnya masyarakat dilibatkan dalam proses Musyawarah Desa (Musdes).
"Namun masyarakat sudah memiliki wakil yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa), masyarakat juga seharusnya juga dilibatkan dalam fungsi kontrol, ketika proses pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa," imbuhnya.
Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara