daerah

Apresiasi Kinerja RS Soewandhie, Bang Jo Dorong Inovasi dan Medical Tourism

Rabu, 28 Mei 2025 | 22:28 WIB

"Perwali No.97 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kelas B Kota Surabaya perlu direview untuk mempertimbangkan, pertama otonomi BLUD dengan tetap memperhatikan para peserta JKN, juga mengakomodir kebutuhan manajemen RS untuk berinovasi," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi untuk mengatur peran pengelola BLUD dengan tetap mengedepankan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Baca Juga: Komisi A Sorot Kopkel Merah Putih: Seleksi Ketat, Rekrutmen Transparan Libatkan RT/RW

"Regulasi harus menekankan pada bingkai pengelolaan BLUD yang memperhatikan mutu layanan dan keselamatan pasien," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bang Jo mendorong Pemerintah Kota untuk menyediakan dukungan berupa regulasi dan investasi sebagai bagian dari sistem target profit BLUD. Ia juga mengusulkan agar sistem pemantauan kepuasan pasien—baik BPJS maupun non-BPJS—diperkuat, termasuk regulasi khusus untuk medical tourism di rumah sakit BLUD. ***

Halaman:

Tags

Terkini