Kamis, 4 Juni 2026

Apresiasi Kinerja RS Soewandhie, Bang Jo Dorong Inovasi dan Medical Tourism

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 28 Mei 2025 | 22:28 WIB

NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Soewandhie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (26/5). Dalam evaluasi kinerja triwulan pertama tahun 2025, Johari menyebut RS Soewandhi telah menunjukkan potensi besar, khususnya dalam capaian pendapatan.

"RS Soewandhi sudah memiliki potensi yang besar yang ditunjukkan dengan capaian pendapatan di atas 100% di triwulan pertama," ujar Johari yang akrab disapa Bang Jo.

Menurutnya, sebagai rumah sakit yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), manajemen RS Soewandhi seharusnya diberi ruang otonomi lebih luas. Hal ini, kata dia, termasuk kewenangan untuk menerapkan standar pentarifan bagi pasien non-BPJS.

Baca Juga: Ajeng Wira Wati Desak Pemerintah Evaluasi UKT dan Perluas Beasiswa Pendidikan

"Dengan sudah berbentuk BLUD, diharapkan manajemen RS diberikan kewenangan otonomi dalam menerapkan standar pentarifan untuk pasien non-BPJS," tambahnya.

Bang Jo juga menyampaikan sejumlah masukan kepada RS Soewandhi dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menekankan perlunya pengaturan batas atas dan bawah tarif pelayanan, serta distribusinya di internal rumah sakit.

"Pemerintah kota prioritasnya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah, termasuk dalam distribusi tarif di dalam internal RS, sehingga ada space manajemen untuk berinovasi," jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Sabet Dua Penghargaan ANRI, DPRD Desak Perwujudan Perpusda Berbasis VR dan Teknologi Sains

Dalam pandangannya, pengembangan layanan untuk pasien non-BPJS menjadi penting, sepanjang tidak mengurangi mutu layanan bagi peserta JKN/BPJS Kesehatan. Bahkan, ia mendorong agar RS Soewandhi mulai mengembangkan konsep medical tourism di Kota Surabaya.

"Termasuk pengembangan medical tourism di Surabaya," ungkap Bang Jo.

Lebih lanjut, Bang Jo berharap agar pendapatan dari pasien non-BPJS dapat digunakan untuk mendukung layanan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mendukung kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surabaya.

"Termasuk mendukung kebijakan UHC di Kota Surabaya," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Tanpa Regulasi Teknis, Kopkel Bisa Jadi Lahan Penyimpangan!

Terkait sistem BLUD, Bang Jo menyoroti perlunya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan. Menurutnya, revisi tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara otonomi manajemen dan perlindungan peserta JKN.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini