NAWACITAPOST.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak YeBe, menyuarakan keprihatinannya terhadap proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP) di Surabaya. Ia menegaskan bahwa tahapan seleksi calon pengurus koperasi harus dilakukan secara ketat dan transparan.
"Ini bisa memfilter orang-orang yang benar-benar qualified," ujar Cak YeBe saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, jangan sampai proses pembentukan dikebut hanya untuk mengejar tenggat waktu. Sebab, program ini menyangkut dana besar dan menyentuh ribuan warga.
Baca Juga: Parade Surabaya Vaganza 2025, Armuji: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat!
Ia menekankan pentingnya adanya bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi terhadap calon pengurus. Jika di antara 25 calon terdapat yang tidak memenuhi syarat, maka harus dicoret tanpa kompromi.
Program Kopkel MP ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan kini telah memasuki tahap sosialisasi serta penyusunan kepengurusan. Namun, DPRD Kota Surabaya memberi perhatian serius agar pelaksanaannya tidak diselewengkan.
Cak YeBe menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar untuk masing-masing koperasi bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman dari bank-bank Himbara yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Karena itu, menurutnya, tata kelola keuangan koperasi harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Terima Laporan Perundungan, Abdul Ghoni: Sekolah Harus Aman, Guru Jangan Diam!
"Kalau kita hitung 153 kelurahan di Surabaya, maka ada potensi terbentuknya 153 Kopkel. Kalau satu koperasi melibatkan maksimal 25 orang pengurus, maka ada 3.825 orang terserap dalam program ini,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, Yona meminta agar proses rekrutmen tidak hanya dilakukan di balik meja, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, hingga tokoh lokal di kelurahan.
“Yang paling penting itu integritas. Wong iki nek wis dicekeli duit, cekeli anggaran, sok-sok akhire mbelarah. Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” tegasnya.
Baca Juga: SWK Ikan Duyung Resmi Dibuka, Buleks: Harus Jadi Magnet Ekonomi Warga!
Ia pun mengingatkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh menjadi bagian dari struktur pengurus koperasi, sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal itu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga agar koperasi tetap dikelola oleh masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan tujuh unit usaha yang ditawarkan dalam program ini juga harus disesuaikan dengan potensi wilayah. Di Surabaya Utara, contohnya, unit usaha seperti cold storage dinilai relevan untuk mendukung aktivitas nelayan. Sementara di Surabaya Barat, yang memiliki potensi pertanian seperti Kampung Semanggi, unit usahanya harus mencerminkan kebutuhan lokal.