Kamis, 4 Juni 2026

Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:22 WIB

Sidoarjo Nawacitapost.com Upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut. Pemusnahan yang dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023 merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023.“

Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano.

Lebih lanjut Arie menjabarkan jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 11 Miliar Rupiah. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar 6,1 Miliar Rupiah.Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto.

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan;

Peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan/ atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya Plt. Mahmud Zein Firmansyah.(yun/ud)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini