Kamis, 4 Juni 2026

Data Tambang Galian C Di Rohul Miliki Izin Lengkap Dan Yang Hanya Terbit IUP Serta SIPB

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:46 WIB
Foto Penjabat Dinas ESDM Riau Holi
Foto Penjabat Dinas ESDM Riau Holi

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Data tambang Galian C atau Quari yang sudah ada izin di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), baru dua lokasi yang sudah melengkapi perizinannya yang berada di wilayah Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam.

"Kemudian ada 9 yang sudah terbit Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan 6 yang masih Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum bisa melakukan aktifitas penambangan, karena masih ada surat rekomendasi lain yang dilengkapi hingga izin operasional penambangan," kata Holi kepada nawacitapost.com Selasa, (2/10/2023).

Lanjut Bidang Dinas ESDM Riau ini, terkait adanya informasi ada kurang lebih 40 lokasi tambang galian C lainnya baik itu Galain C di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Darat di wilayah Kabupaten Rohul, pihaknya belum ada menerima laporan.

Ia menghimbau masyarakat pengusaha Tambang Galian C atau Quari untuk mengurus perizinannya, sehingga berusahanya aman, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 38.

Dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba kepada pemerintah daerah Provinsi.

"Silahkan mengurus izinnya sendiri, untuk berusahanya aman. Pengurusan Izinnya jangan melalui calo," himbaunya.

Holi menjelaskan untuk pengurusan izin Tambang Galian C tersebut secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Di UU nomor 3 tahun 2020, tentang tambang Galian C bebatuan ada di Pasal 38, IUP diberikan kepada: Badan Usaha;
koperasi; atau perusahaan perseorangan (CV dan PT).

Ada juga di Pasal 66, Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:Pertambangan Mineral logam;Pertambangan Mineral bukan logam; atau Pertambangan batuan.

"Untuk lebih jelasnya, pengusahanya langsung koordinasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas ESDM Provinsi Riau.," pungkasnya.

Redaksi/ Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini