Senin, 24 Agustus 2026

Lakukan Penguatan Prosedural ULP Pada UPT Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 16 Juni 2023 | 16:54 WIB

Lubuk Pakam, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, ikuti Sosialisasi Sarana dan Prasarana ULP pada Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ini, sebagai perwakilan Lapas Lubuk Pakam Kalapas Lubuk Pakam ( lAlanta Imanuel Ketaren) menerjunkan Tim ULP Lapas Lubuk untuk dapat hadir pada kegiatan tersebut.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan Katalis (penguat dan mempercepat) terkait pemenuhan sarana dan prasarana, yang dibutuhkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan dalam membentuk tim ULP (Unit Layanan Pengaduan) yang prima.

Sebagai sambutan dalam kegiatan ini, Erwedi Supriyatno menyampaikan terima kasih kepada seluruh UPT Pemasyarakatan yang telah bergabung baik yang hadir langsung di Aula Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara maupun melalui aplikasi Zoom.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan – rekan Pemasyarakatan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini. Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait Unit Layanan Pengaduan. Perlu saya jelaskan bahwa UPL adalah sebuah pelayanan yang wajib disediakan bagi masyarakat untuk dapat mengadukan/melaporkan segala hal terkait pelayanan yang ia terima di UPT kita masing – masing. Benar – tidaknya aduan masyarakat yang kita terima merupakan hal yang baik bagi UPT kita untuk mengevaluasi diri dan memberikan pelayanan lebih baik lagi. Semoga dengan adanya kegiatan ini menjadikan ULP di setiap UPT Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan lebih prima dalam melayani”. Imbuh Erwedi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Raja M.Zulfikar yang merupakan perwakilan DitjenPas pada Tim Dirkamtib Kemenkumham Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Layanan Pengaduan merupakan hal baik yang harus dilakukan oleh setiap UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Tentu saja ULP di UPT Pemasyarakatan baik adanya namun jika ULP tidak dijalankan dengan baik maka akan menjadi boomerang bagi UPT tersebut. Adapun boomerang tersebut yakni : kepercayaan masyarakat baik terhadap UPT maupun pada Kemenkumham sendiri menjadi turun; hingga dapat dimanfaatkan wartawan atau LSM nakal untuk digoreng ke publik. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kita setiap ULP di UPT kita masing – masing. tutup Raja.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini