Kamis, 4 Juni 2026

BKPSDM Majalengka Minta Inspektorat Tegur Puluhan Kepala Desa, Tak Ikuti Bimtek Pelaporan LHKPN

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:31 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Hari pertama saat Bimbingan Teknis Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terdapat kepala desa yang tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Sehingga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka akan bekerja sama dengan Inspektorat Majalengka untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada kepala desa yang tidak mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Majalengka periode tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana, bahwa sekitar 20 kepala desa tidak hadir dalam bimtek tersebut dan malah mewakilkan kehadirannya.

Menurut nya, padahal, kehadiran ini wajib bagi kepala desa dan operator yang mengurus LHKPN.

"Yang diwajibkan melapor itu kepala desanya. Operator membantu, jadi kepala desa wajib hadir," ungkap  Agus di kantornya, Selasa (21/01/2025).

Menurut Agus sendiri, pelatihan ini bertujuan agar kepala desa dapat melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2023-2024. Meskipun pada tahun 2023 seluruh 330 kepala desa dan 13 lurah telah melaporkan LHKPN, pembaruan data harta kekayaan tetap diperlukan.

"Lurah/kepala desa semuanya tahun 2023 melaporkan, nah tahun ini juga harus melaporkan. Tahun lalu bimtek hanya untuk operator, tahun ini untuk operator dan kepala desa," ungkapnya.

Agus menambahkan, bagi pejabat termasuk kepala desa dan lurah yang telat melaporkan, pernah ada peringatan berupa surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat di Majalengka. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dan pejabat tersebut akhirnya melaporkan.

"Jika kades/lurah tidak melaporkan, kemungkinan juga bakal ada peringatan dari KPK yang bersurat kepada Pemda," jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa paling telat pelaporan LHKPN itu per Februari 2025. Kadangkala BKPSDM terjun langsung menemui kades agar tidak telat melaporkan.

"Kalau yang punya tanah harus ada SPPT, atau sertifikat tanah, kendaraan harus ada STNK dan semua harta dilaporkan," ujarnya.

Diketahui bahwa Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang telah menerapkan pelaporan LHKPN pertama sejak 2023 lalu. Daerah lain juga banyak yang bertanya-tanya ke Majalengka mengenai penerapan ini, sehingga menjadi role model.

Masih dikatakan Agus, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini