Jumat, 5 Juni 2026

BKPSDM Majalengka Minta Inspektorat Tegur Puluhan Kepala Desa, Tak Ikuti Bimtek Pelaporan LHKPN

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 21 Januari 2025 | 15:31 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana

"LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya," ungkapnya.

"Kepala desa termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini