Batam, NAWACITApost.com - Bertahun tahun telah membeli rumah di Perumahan Pancanaka Kecamatan Tanjung Pinang Timur, hingga kini warga tidak kunjung mendapatkan legalitas dari pengembang perumahan.
Hal ini dikeluhkan, akhirnya pada hari Senin 5/6/2023 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua I Fatir dan Ibu Ismi dari PKS komisi II, BTN Batam, BPN Tanjung Pinang beserta Warga
Terpantau, dilokasi berlangsung baik namun hal itu masih belum bisa membuat Warga tenang, ceria dan bahagia
Karena BTN Batam Belum Bisa Memberi Jawaban yang jelas sehingga RDP tersebut dilanjutkan 19 Juni 2023 mendatang.
Diketahui, ada sekitar 33 rumah warga di perumahan Pancanaka City Tanjungpinang belum mendapatkan sertifikat.
"Hal ini sudah sering kita pertanyakan akan tetapi tidak pernah ada kejelasan dari pihak pengembang Perumahan".
Semoga, setelah Rapat Dengar Pendapat di masa mendatang bisa semuanya terselesaikan." Ucap salah seorang Warga yang tidak mau di sebutkan namanya di pemberitaan setelah RDP selesai.
(YD)