Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Ibadah Syukur 1 Tahun Masa Kerja dan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:10 WIB

Manokwari, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman menghadiri Undangan Ibadah Syukur 1 Tahun Masa Kerja dan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw di Gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Kamis (25/05) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Pimpinan/Perwakilan Forkopimda, Pimpinan Kepala Daerah , DPR Provinsi Papua Barat, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Tokoh Gereja dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Paulus Waterpauw menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dengan dirinya mendukung dan menjalankan program kerja pemerintah selama 1 tahun belakangan ini sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dalam membangun Provinsi Papua Barat dengan berbagai torehan prestasi.

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa dengan adanya masa perpanjangannya sebagai (PJ) Gubernur Papua Barat selama satu tahun ke depan, dirinya siap mengemban amanah yang dipercayakan oleh negara dan masyarakat ini dengan baik dalam membangun Provinsi Papua Barat.

-


Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw selama satu tahun ke depan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur bersama dengan PJ. Gubernur Banten, Al Muktabar.

Keputusan Perpanjangan masa jabatan tersebut terlah diserahkan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini