Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring dan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Pinrang

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring dan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Pinrang
Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring dan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Pinrang

Pinrang, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kelurahan Sadar Hukum di Kantor Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang pada Se

Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum ini dilakukan untuk pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Evaluasi Desa Sadar Hukum ini kami lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi,” Ujar Penyuluh Hukum Ahlu Pertama Devita Ayu Maharani, Senin (22/05/2023).

Nantinya setiap kelurahan yang dievaluasi akan menghasilkan rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya antara lain pencabutan atau pembinaan berkelanjutan yang dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Penyuluh Hukum Muda, Nasruddin menghimbau kembali terkait dengan kelengkapan data dukung Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Padaidi agar dapat diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini