Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Banten Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing Tahap Kedua

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:25 WIB
Kemenkumham Banten Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing Tahap Kedua
Kemenkumham Banten Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing Tahap Kedua

Tanggerang, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing tahap kedua pada Kantor Kelurahan Sukasari Kota Tangerang, Selasa (16/05/2023).

Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing ini dilakukan untuk pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum existing secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan Tahun 2012 berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

“Evaluasi faktual ini kami lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi,” ujar Penyuluh Hukum Madya, Afra Nur Lestari.

Dalam monitoring dan evaluasi Penyuluh Hukum memandu teknis evaluasi Kelurahan Sadar Hukum dan dilanjutkan dengan wawancara dengan perwakilan Kelurahan Sukasari sekaligus dilakukan pula pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto untuk menciptakan desa-desa / Wilayah di Provinsi Banten dapat sadar dan memahami hukum dan aturan yang berlaku (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini