Kamis, 4 Juni 2026

Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison Sambangi Lapas Narkotika Bandung

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 8 Mei 2023 | 11:24 WIB
Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison Sambangi Lapas Narkotika Bandung
Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison Sambangi Lapas Narkotika Bandung

Bandung, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini kembali melaksanakan kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison yang kali ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung (Jumat, 05/05/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan tindaklanjut Kadivyankumham Andi Taletting Langi.

Dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar yaitu Elin Rahayu, Endang Uminarsih, Rika Martiana Dewi dan Nindya Noviani, kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada para Warga Binaan di Lapas Narkotika Bandung kali ini berkaitan dengan pendalaman materi tentang Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Materi Perseroan Perorangan.

Tujuan pemberian materi tersebut karena saat ini banyak Warga Binaan yang berprestasi dan menciptakan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan setelah menjalani masa pidana mereka, sehingga Warga Binaan membutuhkan pengetahuan akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, Kakanwil Andika dan Kadivyankumham Andi juga mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat untuk memiliki "one product one prison" yang dapat dicatatkan atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual didalamnya.

Diharapkan dengan pemberian materi Perseroan Perorangan, para Warga Binaan nantinya akan memiliki pengetahuan mengenai badan hukum baru yang dapat didirikan secara cepat dan murah, sehingga apabila nantinya WBP berencana untuk membuka usaha sendiri setelah selesai menjalani masa pidana informasi ini akan membantu mereka dalam mendirikan badan usaha.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini