Rohul, NAWACITAPOST.COM - Tindaklanjut Laporan Polisi Nomor : LP/A/37/V/Riau/ Res.Rohul/SPKT tanggal 04 Mei 2023 dan informasi masyarakat,
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu Kamis, (04/5/2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui AKP Riza Effyandi, SH MH kepada nawacitapost.com Jumat (5/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku Bernisial AH alias Bakri, laki-laki, umur 24 tahun, alamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujungbatu, KecamatanUjungbatu pekerjaan Wiraswasta.
"Pelaku ditangkap Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib, di Tempat Kejadian Perkara di sebuah Rumah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu, Kabut Rokan Hulu," jelas Kasat Narkoba Polres Rohul.
Lanjut AKP Riza Effyandi, dari Pelaku diamankan Barang Bukti (BB) 1 Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dan 43 ( empat puluh tiga ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 14,06 ( Empat Belas Koma Nol Enam ) gram.
Kemudian, 2 pack plastik klip putih bening, 1 Lembar plastik klip putih bening, 1 buah kotak rokok sampoerna mild, 1 buah sendok dari pipet plastik,
1 unit handphone merk Oppo warna hitam dengan simcar 0852-7247-6201.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, setelah menerima Laporan Polisi LP/A/36/V/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 04 Mei 2023 dan informasi masyarakat, dilakukan pengembangan AH alias Bakri dengan cara membawa sdr. AS alias Agung kerumah Pelaku AB alias Bakri dan pada saat itu juga digeledah di kamar ditemukan diduga 1 Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening seperti BB diatas.
Lalu dari interogasi Pelaku AB Alias Bakri mengakui Narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. FUJI yang tinggal di Pekabaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan BB diamankan untuk proses hukum selanjutnya."pungkasnya.
Sumber Satres Narkoba Polres Rohul
Editor Fahrin Waruwu