Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi Pemantapan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kab. Teluk Wondama

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 3 Mei 2023 | 20:27 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi Pemantapan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kab. Teluk Wondama
Kanwil Kemenkumham Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi Pemantapan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kab. Teluk Wondama

Manokwari, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Harmonisasi Pemantapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kab. Teluk Wondama tentang Pembentukan Peraturan Kampung dan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelengaraan Tera-tera Ulang. Rabu (3/5).

Kegiatan harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Nelly Marani dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kab. Teluk Wondama dan  serta Setwan DPRD Kab. Teluk Wondama juga Tim perangcang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

-


Adapun kegiatan harmonisasi pemantapan ke 3 Raperda tersebut berlangsung dengan pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian draft Raperda serta pembahasan bersama Raperda tentang Pembentukan Peraturan Kampung dan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelengaraan Tera-tera Ulang. Hingga berakhirnya hormanisasi siang itu, ke 3 Raperda tersebut berhasil dimantapkan dan dilakukannya penandatangan berita acara giat tersebut.

Adapun tim perancang Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang turut hadir dalam harmonisasi tersebut yakni Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila serta para JFT Perancang Perundang-undangan juga JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini