Senin, 1 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Bersama Dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya Lakukan Harmonisasi Terhadap Empat Rapergub

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 27 April 2023 | 21:23 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Bersama Dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya Lakukan Harmonisasi Terhadap Empat Rapergub
Kanwil Kemenkumham Pabar Bersama Dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya Lakukan Harmonisasi Terhadap Empat Rapergub

Manokwari, NAWACITApost.com – Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) bersama dengan Setda Biro Hukum kembali melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat  rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Kamis (27/04).

Adapun empat Tanpergup yang diharmonisasikan yakni diantaranya Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi; Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Naskah Dinas; Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Tim Ahli Gubernur; Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Pemberian Bantuan Sosial Perlindungan Hari Tua. Namun di Hari pertama ini hanya dua yang Ranpergub yang diharmonisasikan.

Dilansungkan secara Hibrid (luring dan daring), kegiatan pengharmonisasian Ranpergub ini dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian disebutkan bahwa Pengharmonisasian diperlukan karena dalam rancangan perda dan rancangan perkada terdapat materi muatan yang berhubungan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan lain, sehingga akan membentuk relasi norma eksternal peraturan perundang-undangan, oleh karena itu perlu diharmonisasikan.

“Proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di daerah menjadi penting artinya, agar materi muatan tidak bertentangan satu sama lain, baik secara vertikal maupun horisontal sehingga implementasi peraturan perundang-undangan didaerah berjalan baik sesuai dengan bidangnya masing-masing tanpa adanya benturan,” terangnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seperti yang kita ketahui bersama dalam Pasal 58 ayat (2) Pasal 97D pengharmonisasian rancangan Perda maupun Perkada baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini didaerah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah menaati prosedur formil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengirimkan 4 rancangan peraturan gubernur kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk dilakukan pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi,” jelasnya.

“dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 4 rancangan Peraturan Gubernur ini, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan baik terkait dengan substansi materi yang diatur maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” harap Kakanwil.

-


Sementara itu Kepada Plt.  Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Anace Nauw yang hadir secara virtual dalam sambutannya megharapkan kegiatan harmonisasi terhadap Ranpergub dapat berjalan dengan lancar dan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang bersedia memefasilitasi harmonisasi empat Ranpergub Papua Barat Daya.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pengharmonisasian terhadap dua ranpergub yakni  diantaranya Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Naskah Dinas yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly Marani serta dibahas oleh para Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama dengan perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat Daya. Sementara itu dua Ranpergub akan dibahas pada hari berikutnya.

Keterlibatan  Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam harmonisasi Ranpergub Provinsi Barat Daya merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini