Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti lemahnya dasar hukum PT KAI dalam bertindak. “Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2014 yang mereka jadikan dasar tindakan tidak relevan dalam kasus ini. Mereka bahkan tidak mampu menjelaskan pasal yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan lemahnya legalitas mereka,” jelas Aning.
Dalam hearing tersebut, DPRD Surabaya menetapkan sejumlah poin kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini, di antaranya:
1. PT KAI dilarang melakukan pengambilalihan atau eksekusi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Warga yang telah diusir dari Jalan Penataran No. 7 harus dikembalikan ke tempat tinggal mereka dalam tiga hari kerja.
3. PT KAI harus menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap warga.
Komisi C DPRD Surabaya juga berencana untuk bekerja sama dengan Komisi V DPR RI guna mendatangi Kantor Daerah Operasi 8 PT KAI untuk menyelesaikan polemik ini secara menyeluruh.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama kali. Kami ingin memastikan PT KAI tidak lagi melakukan tindakan semena-mena. Penyelesaian harus dilakukan secara humanis dan sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Aning.
Dalam hearing tersebut, perwakilan PT KAI tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Mereka hanya menyatakan bahwa tanah tersebut berstatus “keterangan pengelolaan,” bukan bukti kepemilikan sah. Selain itu, mereka tidak dapat menunjukkan dasar hukum kuat yang menjadi landasan tindakan mereka.
DPRD Surabaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak warga. ***