Minggu, 19 Juli 2026

PT KAI atau Mafia Tanah? DPRD Surabaya Soroti Tindakan Sewenang-wenang

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:47 WIB

NAWACITAPOST.COMKomisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, pada Senin (23/12/2024). Warga mengadukan tindakan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang dituduh bertindak main hakim sendiri dalam sengketa lahan di Jalan Penataran No. 7.

"Tindakan PT KAI melanggar prinsip hukum, bermasyarakat, dan bernegara," tegas Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN), Ahmad Syafi’i, saat memberikan keterangan.

Ahmad Syafi’i menjelaskan bahwa warga datang ke DPRD Surabaya karena berharap wakil rakyat bisa memperjuangkan aspirasi mereka. “Kami percaya bahwa wakil rakyat tetap konsisten dalam memperjuangkan hak rakyat. Tindakan PT KAI yang main hakim sendiri mencederai prinsip hukum, padahal kami masih memperjuangkan masalah ini melalui proses yuridis,” ungkap Syafi’i.

Syafi’i menuturkan, kejadian bermula pada dini hari, 12 Desember 2024, ketika listrik rumah warga di Jalan Penataran No. 7 tiba-tiba diputus. Sekitar 200 orang yang diduga berasal dari pihak PT KAI memasuki rumah warga secara paksa.

Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN), Ahmad Syafi’i (Nawi)

“Mereka mengusir penghuni tanpa memberikan ganti rugi atau komunikasi sebelumnya. Padahal, proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung di pengadilan,” jelas Syafi’i.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengambilalihan serupa telah terjadi di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Gerbong 11 dan Jalan Prambanan 4. Di kedua tempat tersebut, warga yang telah menghuni selama puluhan tahun juga tidak mendapatkan kompensasi apa pun.

“Warga hanya menginginkan kepastian hukum. Jika tanah tersebut memang terbukti milik PT KAI, kami siap menerimanya. Namun, selama belum ada keputusan hukum yang final, semua pihak seharusnya menghormati proses yang sedang berjalan,” tambah Syafi’i.

Saat ini, warga tengah mempersiapkan gugatan perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntut ganti rugi serta kejelasan status tanah. “Kami bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan warga negara terhadap pemerintah apabila masalah ini terus berlarut-larut,” ujar Syafi’i.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, bersama Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati (Nawi)

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, beserta anggota lainnya. Dalam rapat tersebut, DPRD menyayangkan tindakan PT KAI yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“PT KAI kerap mengambil langkah di luar koridor hukum. Di Jalan Penataran No. 7, proses hukum masih berjalan, tetapi mereka telah mengambil alih secara paksa. Padahal, eksekusi semacam ini hanya boleh dilakukan melalui jurusita dan atas dasar penetapan pengadilan,” tegas Eri Irawan.

DPRD Surabaya juga menilai tindakan PT KAI bertentangan dengan instruksi Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo Subianto, yang mengimbau BUMN untuk menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan humanis.

“Kami akan memastikan hak-hak warga dihormati, dan PT KAI harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan,” ujar Eri.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini