Kamis, 27 Agustus 2026

Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Sumut Gelar Monev di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 14 April 2023 | 21:42 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi melakukan kunjungan kerja sekaligus Monitoring dan Evaluasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Jumat 14 April 2023.

Setelah melakukan kunjungan dari Lapas Kotanopan, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melanjutkan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan yang disambut oleh Kalapas Japaham Sinaga dan seluruh jajaran.

Dalam sambutannya Kakanwil memberikan pengarahan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja kepada jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan salah satu program yang menjadi fokus Pemasyarakatan yakni re-integrasi Sosial yang diberikan sebagai bentuk program pembinaan kemasyarakatan bagi WBP, salah satunya melalui pembinaan kerohanian.

“Lapas Padangsidimpuan adalah UPT ke-51 yang telah saya datangi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara", ucap Kakanwil.

Selanjutnya Kadiv PAS menyampaikan komitmen untuk Pemasyarakatan Maju melalui, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi APH + back to basic.

"Fungsi intelijen petugas harus dijalankan dalam pelaksanaan tugas serta dalam bertugas harus kompak dan solid agar marwah Pemasyarakatan tetap terjaga, ucap Kadiv PAS.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kakanwil menyampaikan Proses pemasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya 3 komponen yaitu : Warga binaan pemasyarakatan; Petugas dan Stakeholder (masyarakat).

"Keberhasilan pemasyarakatan itu tidak bisa terjadi tanpa adanya 3 komponen tersebut", ucap Kakanwil.

"Semua layanan yang ada di pemasyarakatan adalah layanan sipil. Layanan sipil ialah layanan kepada publik secara maksimal tanpa dibayar (gratis)", tegas Kakanwil.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini