Nunukan, NAWACITApost.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan kembali lakukan pengeluaran terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan anak setelah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. PAS-570.PK.05.09 Tahun 2023 tentang Cuti Bersyarat Anak, Rabu (12/04/2023).
Pemberian Program Integrasi ini merupakan pelaksaan atas Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Warga Binaan Pemasyarakatan Anak yang mendapatkan Program Integrasi ini telah melewati berbagai tahapan usulan dan verifikasi data melalui sidang TPP sehingga Warga Binaan tersebut secara hukum dan administratif telah memenuhi syarat.