Lampung, NAWACITApost.com - Dalam rangka upaya pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan webinar mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPT dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diselenggarakan Rabu (12/04/2023).
Sebanyak 5 (lima) orang Notaris dan 2 (dua) orang pegawai pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia, 3 (tiga) pelaksana Kanwil Kemenkumham Lampung mengikuti kegiatan Webinar dimaksud. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun M Siregar yang menyampaikan bahwa untuk Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) salah satunya adalah dengan pengawasan profesi hukum yang salah satunya notaris.
“Indonesia sendiri masih pada level moderat dan target peningkatan untuk menjadi level substansial”, Ujar Santun.
Pengawasan kepada notaris juga selain guna pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan TPPT, juga dalam pelaksanaan kegiatan Immediate Outcomes (IO).
“IO atau Immediate Outcomes diharapkan naik IO3 dan IO8 serta IO5 ingin dimasukan” Ujar Santun
Sebelum mengakhiri sambutan, Santun menjelaskan bahwa narasumber dari PPATK akan memberikan penjelasan atau materi antara lain Overview Penilaian Risiko TPPT dan Peran Notaris dalam Pencegahan TPPT serta Tipologi dan Modus TPPT yang Notaris Patut Waspada.
Perlu diketahui, FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.