Serui, NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Papua dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Muhamad Mufid menyerahkan Piagam Penghargaan Keanggotaan JDIH kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (12/4/2023). Piagam yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly tersebut merupakan bentuk terima kasih kepada Pemda dan DPRD yang telah mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di instansinya dengan sistem JDIHN (jdihn.go.id). Hal ini dalam rangka pelaksanaan Perpres No.33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Piagam Penghargaan untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen diterima Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes Raubaba di dampingi Sekda Erni Renny Tania dan Kabag Hukum Sonny Nur Hidaya.
Setelah terintegrasi dengan JDIHN, Kadivyankumham, Muhamad Mufid berharap pengelola JDIH DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk selanjutnya rajin mengupload produk hukum yang dihasilkan. Sebagai contoh di Pemda berupa SK Bupati, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, ataupun karya tulis terkait dengan hukum. Kemudian di DPRD dapat berupa Perda Inisiatif Dewan, naskah akademik, serta metadata.
"Setiap akhir tahun agar jangan lupa untuk membuat laporan tahunan pada aplikasi e-Report," ujarnya.
-
Menurut Muhamad Mufid keberadaan JDIH sejatinya merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan publik melalui penggunaan teknologi informasi. Masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi dan dokumen hukum resmi dengan lebih cepat dan mudah tanpa biaya apapun. Ketika masyarakat mendapatkan referensi hukum yang benar, tentu mereka tidak akan mudah termakan oleh hoax.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes Raubaba, S. Sos menyampaikan bahwa dari sembilan kabupaten kota di provinsi Papua, Pihaknya berterima kasih juga Kepada pemerintah Kabupaten kepulauan Yapen termasuk DPRD, karena sudah ada dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dengan diserahkannya Piagam tersebut menandakan bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sistem hukumnya harus sudah terintegrasi dengan kementerian hukum dan Ham terutama di daerah ini dalam rangka penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah Dan merupakan bagian yang menjadi kesatuan antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Dimana setelah dibahas bersama maka terakhir harus ada harmonisasi dan pembulatan di kemenkumham. Hal tersebut telah dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga mendapatkan apresiasi dari kementerian hukum dan Ham republik Indonesia," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes Raubaba.