Kamis, 4 Juni 2026

2 Pelaku Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Rohul, Terungkap BB Dari Y Dan I

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Jumat, 7 April 2023 | 16:51 WIB
Foto Anggota Satres Narkoba Polres Rohul Saat Mengamankan Pelaku di Dua TKP.
Foto Anggota Satres Narkoba Polres Rohul Saat Mengamankan Pelaku di Dua TKP.

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Terungkap dari dua orang laki-laki Pelaku Narkoba Jenis Sabu yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Riau di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Barang Bukti (BB) dari Bernisial Y dan I, saat dicari Polisi keduanya tidak ditemukan.

Hal ini terungkap dari data diterima nawacitapost.com keterangan tertulis disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH atas pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi oleh Anggota.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Rohul, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 32 /IV/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 06 April 2023, sekira pukul 16.00 Wib, TKP di Sebuah Kebun Kelapa sawit Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecanatan Tambusai, Pelaku bernisial E alias Erwin, 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, wega Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.

Dari Penggeledahan tempat pelaku E alias Erwin diamankan BB 5 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 1,04 Gram, yang diakui Pelaku BB yang diamankan miliknya yang diperolehnya dari I yang dicari tidak ditemukan orangnya..

Kemudian BB lain yakni, 1 Lembar plastik Klip Bening, 1 Pack Plastik Klip Bening, 1 Sendok Terbuat dari pipet plastik, 1Mancis tanpa tutup kepala,
1 Bong ( Alat Hisap Shabu), 1 Buah Timbangan, 1 Buah Tas hitam Kecil, 1 Unit handphone android merk Oppo warna Biru dengan simcard 0878-8309-4187. Pelaku mangaku BB yang diamankan miliknya.

Lanjut AKP Riza, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 33 /IV/Riau/ Res.Rohul/SPKT tgl 07 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku berinisial DS alias Ucok, 38 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun Pasir Putih Desa Pematang Berangan ditangkap
di TKP di jalan Komplek Perkantoran Pemda Rohul Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.

Dari Penggeledahan Tempat kepada DS alias Ucok Anggota Satnarkoba Polres Rohul Amankan BB 5 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 13,14 Gram, 1 Lembar plastik Klip Bening, 1Buah Kotak Rokok Sampoerna dan 1 Unit handphone android merk Oppo warna Biru dengan simcard 0812-8170-3231.

"Kini Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka bersama BB sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya."pungkasnya.


Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini