Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Ranperda Kab. Way Kanan Tentang RTRW Kab. Way Kanan Tahun 2023-2043

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 7 April 2023 | 12:21 WIB
Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Ranperda Kab. Way Kanan Tentang RTRW Kab. Way Kanan Tahun 2023-2043
Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Ranperda Kab. Way Kanan Tentang RTRW Kab. Way Kanan Tahun 2023-2043

Lampung, NAWACITApost.com Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Rapat Pleno Pengharminisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 - 2043. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR dan JFT Perancang Perundang-undangan.

Mengawali rapat, Indra Z Rayusman Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan selaku pemrakarsa memberikan gambaran umum dibuatnya ranperda yang sudah lama disusun dari tahun 2017 sampai sekarang dengan ada aturan yang berubah untuk di sesuaikan dengan peraturan yang baru. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan tersebut adalah berupa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 - 2043.

Menutup Rapat, Dr. Alpius Sarumaha Selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung menyampaikan Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 – 2043 untuk di Lanjutan Pada Hari Senin tanggal 10 April 2023 untuk mengundang Stakholder Biro Hukum Provinsi, ATR / BPN, dan Akademisi yang membuat Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 - 2043.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini