Manado, NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memiliki Inovasi Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Jemput Bola atau disingkat PANIKI JO.
Pelayanan PANIKI JO diberikan kepada Warga Negara Asing yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan permintaan/permohonan tertulis dari Orang Asing atau Penjamin tanpa dikenakan biaya.
-
Pelayanan PANIKI JO meliputi kegiatan Pengambilan Data Biometrik Orang Asing ditempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ketempat pemohon yang telah selesai.
Byung Jin Ahn warga negara Korea Selatan pemohon perpanjangan Izin Tinggal mengapresiasi pelayanan ini.
"Saya terbantu karena bisa urus Izin Tinggal di rumah tanpa harus ke Kantor Imigrasi Manado," ujar Byung Jin Ahn.
-
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa layanan ini hadir dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Pemohon tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Imigrasi Manado yang mungkin jangkauannya jauh atau memikili waktu yang terbatas. Kami (Imigrasi Manado) yang akan datang ke tempat pemohon," penjelasan Made Hepi.
Apabila sahabat Komando membutuhkan pelayanan PANIKI JO, sahabat Komando cukup menghubungi kami di nomor 08114326010. Kami siap melayani sahabat.