Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM - Merujuk surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, nomor : W.2.UM.01.01 – 5427 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti
Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023, terkait dengan rangkaian kegiatan Hari Bakti
Pemasyarakatan yaitu Pemasyarakatan Bersih-bersih.
Berhubungan dengan hal tersebut, maka Pada hari Senin, 20 Maret 2023 pada pukul 21.00 sampai 22.00 WIB, Petugas Pengamanan Rutan Sibuhuan melaksanakan Razia gabungan bersama TNI Polri, sesuai dengan arahan Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka. KPR Sibuhuan.
Razia ini dimulai dengan Mengeluarkan warga binaan dari kamar masing-masing, kemudian dilaksanakan razia kamar WBP dengan disaksikan oleh penghuni kamar tersebut. Dimana, Kamar yang dilakukan Razia yaitu Kamar Blok A kamar 3 dan blok B kamar 3.
Dari hasil Razia Gabungan ini, ditemukan : 5 Pcs pisau cutter, 5 Pcs mancis dan 3 Pcs Sendok besi. Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut di catat dan di inventarisir untuk di musnahkan.
Karutan menyampaikan, tujuan kegiatan Razia Gabungan TNI Polri pada Blok/Kamar Hunian WBP tersebut dilakukan, untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir barang-barang yang dilarang masuk kedalam Rutan Kelas IIB Sibuhuan. Sehingga, senantiasa dalam keadaan Aman, Tertib dan Kondusif.
"Lewat kegiatan ini juga, sekaligus meningkatkan Sinergitas yang baik antara pihak TNI-POLRI dengan pihak Rutan Kelas IIB Sibuhuan", Katanya.
Selama proses kegiatan razia gabungan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
(Humas Rutan Sibuhuan)