Jumat, 5 Juni 2026

MIC Hari Ke-2 di Kab. Garut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Serahkan Sertifikat Hak Cipta Kepada Anggota PAPPRI Kab. Garut

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:10 WIB

Garut, NAWACITApost.com – Memasuki hari Ke-2 Mobile Intelectual Property Clinic di Kab. Garut kegiatan dilaksanakan di Moonterrace Cafe yang beralamat di Jl Raya Samarang Tarogong Kidul, Kab Garut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Susi Susilawati, Supriadi, Ketua DPC PAPPRI, Perwakilan dari Pemerintah Daerah serta seluruh Kepala UPT di Kab. Garut pada Jum'at (17/03/2023).

Kegiatan diawali oleh sambutan oleh Ketua DPC PAPPRI Kab. Garut. Diana Rubiana. dalam sambutannya Diana menyampaikan bahwa penggiat seni di Kab. Garut sangatlah banyak, oleh karena itu kegiatan seperti ini sangat penting untuk kami yang berkegiatan sehari-hari berhubungan dengan karya seni. Informasi yang terbaru, dan solusi-solusi mengenai permasalahan kekayaan intelektual tentulah kami butuhkan. "Saya selaku ketua DPC PAPPRI Kab. Garut sangat berterima kasih Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan MIC di Kab. Garut," ungkap Diana.

Sebelum memberikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Susi Susilawati menyerahkan sertifikat Hak Cipta kepada Ajang Hermawan dengan lagu musik "Cinta Dalam Bayangan", Dedi Fauzi Elhakim dengan lagu musik "Anugerah Cinta", Wawan Darmawan dengan lagu musik "Sinar Rembulan" , dan yang terakhir kepada Tatang Irawan dengan lagu musik "Parahyangan".

-


Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menghimbau agar seluruh insan pegiat seni yang ada di Kab. Garut harus mengetahui perkembangan terbaru mengenai Kekayaan Intelektual. terutama karya seni yaitu ciptaan lagu harus didaftarkan. Agar para penggiat seni lebih kita lebih sadar mengenai kekayaan intelektual. Jangan sampai  saat ada perselisihan atau sengketa dengan pihak lain baru merasa kebingungan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Seluruh kekayaan intelektual ketika sudah memiliki kekuatan hukum akan memunculkan nilai ekonomi, baik pemilik karya maupun masyarakat di sekitarnya. mengingat pada tahun 2023 ini merupakan tahun merek yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, tentu saja akan membawa dampak yang baik.

"Kegiatan ini bertujuan dalam rangka transformasi informasi yaitu bagaimana cara masyarakat atau pencipta karya mendapatkan hak kekayaan intelektual menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis," ungkap Andika mengakhiri sambutannya.

-


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator Endy Sepkendarsyah dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemateri yang pertama ialah Irnie Mela Yusnita selaku Pemeriksa Merek Utama pada DJKI. Irnie menerangkan secara luas mengenai perlindungan merek di Indonesia, mulai dari definisi merek itu sendiri, fungsi merek yang dapat memberikan nilai tambah, reputasi, dan juga jaminan kualitas dari merek itu tersendiri. Irnie juga memberikan beberapa contoh merek yang beredar di masyarakat, dan membandingkan merek yang menjiplak dengan merek yang sudah terdaftar.

Pada kesempatan kedua, R Syaifullah Hadiyanto Suryo Putro.Menjelaskan mengenai perlindungan merek kolektif. “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya," pungkas Suryo.

-


Menyelingi diakhir paparan narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi memberikan pemberitahuan kepada peserta yang hadir bahwa Kemenkumham Jabar dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi berjudul CILAKI yang merupakan kepanjangan dari Channel Informasi Pelayanan Kekayaan Intelektual.

-


Di akhir pemaparan yaitu dewan pembina PAPPRI (purn) Irjen Pol Deddy Fauzi F. Narasumber menjelaskan mengenai sejarah nada yang harus diketahui oleh para anggota PAPPRI yang datang pada kegiatan tersebut. kemudian dibuka sesi tanya jawab dengan para peserta yang hadir, terlihat para peserta sangat antusias bertanya kepada para narasumber yang ada.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini