Bandung, NAWACITApost.com – Pagi ini Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Penguatan Peran Strategis Kemenkumham dalam Harmonisasi Regulasi di Daerah secara virtual di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Jumat, 17/03/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Jabar di ruang rapat. Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan hadir sebagai Narasumber kegiatan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan memaparkan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah dari aspek kelembagaan, substansi dan budaya kerja dalam harmonisasi regulasi di daerah. Selain itu juga disampaikan fungsi dan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pengharmonisasian regulasi yang cukup penting terhadap pembentukan produk hukum daerah pada setiap tahapan, dalam hal ini diperlukan pemikiran serta analisis tepat dan jelas dari Perancang dalam melakukan harmonisasi.
-
Direktur Jenderal juga menyampaikan bahwa laporan pengharmonisasian harus disampaikan oleh setiap Kanwil agar dapat melihat keaktifan setiap daerah terutama kinerja para Perancang di daerah dalam mengharmonisasikan produk hukum di daerahnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharap dapat memberikan pemahaman serta penguatan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berada di Kanwil Jabar untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai arahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.