Denpasar, NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar bertekad mendorong Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Beneficial Ownership (BO) untuk mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) guna pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi menyampaikan, sebagaimana Program Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum bahwa Juni 2023 Indonesia harus dapat memenuhi Immediate Outcomes yang diminta oleh FATF. Salah satu rencana aksi yang ditawarkan Pemerintah Indonesia melalui Ditjen AHU yaitu penerapan BO dan PMPJ. Maka Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mendorong peran Notaris dalam melaksanakan rencana aksi tersebut sebagai wujud mencegah aksi-aksi TPPU/TPPT melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
Selain daripada itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya juga telah mendorang kepada kami jajaran Sub Bidang Pelayanan AHU untuk mendorong penyebaran informasi layanan AHU lainnya, seperti pendirian PT Perorangan, legalisasi Apostille, pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Terakhir sebagai bukti keberhasilan penyebaran informasi, Kanwil Kumham Jabar telah melakukan pengambilan sumpah janji setia kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda pertama di Indonesia, atas nama Felicia Adame sebagai wujud pelaksanaan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muhzar saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023, Selasa malam di Bali (14/3/2023), menegaskan Urgensi Indonesia untuk menjadi anggota FATF. Karena, lanjut Cahyo, dengan menjadi anggota FATF, membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Indonesia dan persepsi positif terhadap sistem keuangan nasional, serta Indonesia akan memiliki posisi strategis dalam hubungan internasional, khususnya terkait penyusunan standar pencegahan money laundering.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia agar mendukung terwujudnya Indonesia menjadi anggota FATF, dari mulai pengisian kuesioner PMPJ untuk memetakan risiko notaris, membuat database sanksi yang pernah dijatuhkan Majelis Pengawas Notaris, mendorong Notaris melakukan pendaftaran pada GO-AML sebelum akunnya diblokir, memperbanyak sosialisasi terkait penerapan PMPJ dan BO guna mencegah TPPU/ TPPT.