Denpasar, NAWACITApost.com – Bukti Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi sangat mendorong kemajuan Kemenkumham Jabar dalam mempertajam keilmuan, hari ini (Rabu, 15/03/2023) dibuktikan dengan hadir langsungnya Andi mengikuti hari Ke-2 Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah dalam paparannya menyampaikan bukan karena Fidusia tidak menjadi tarja, jangan lantas ditinggalkan, tetapi perlu dilakukan pendalaman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan Hak dan Kewajibannya dalam Jual-Beli Harta Bergerak. Lanjut, Aliamsyah menyampaikan strategi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menarik masyarakat untuk menggunakan Layanan AHU dengan cara : 1. Sosialisasi Penyebaran Informasi Layanan AHU seperti Diseminasi, Publikasi melalui Kanal Media, 2. Peningkatan Pelayanan dan Helpdesk.
-
Perlunya dilakukan Sosialisasi Layanan AHU pada khususnya dan Layanan Kemenkumham pada umumnya untuk peningkatan PNBP dan Keberlangsungan Kemenkumham kedepannya. Kantor Wilayah berkewajiban memberikan Informasi yang rinci mengenai Layanan Kemenkumham, sehingga masyarakat tidak tersesatkan. Ada 3 Sosialisasi yang penting dilakukan yaitu: 1. Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, 2. Layanan Apostille, dan 3. Layanan Perseroan Perseorangan.
Keterlibatan Kehumasan dalam Publikasi Kegiatan AHU menurut Mohamad Aliamsyah sangat penting terutama dalam Publikasi di Media Lokal dan Nasional untuk meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat, Aliamsyah memberikan arahan, "apapun kegiatan AHU di daerah untuk selalu di publikasikan", ke depan akan dilakukan penilaian serta akan ada reward yang akan diberikan pada perhelatan acara-acara besar Kemenkumham. Diharapkan ini menjadi pemacu bagi Kantor Wilayah untuk lebih aktif dalam Pemberitaan Layanan AHU.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani menyampaikan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) ada 27.000 sekitar Aplikasi yang akan dievaluasi oleh Kemenpan RB. Akan ada 18 Layanan AHU yang akan diterapkan serentak di 33 Kantor Wilayah di Indonesia. Kedepan akan dilakukan penataan Tata Kelola Teknologi Informasi di Kemenkumham sehingga seluruh Kantor Wilayah di Indonesia terintegrasi dalam satu sistem, yang pada akhirnya lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Direktur Pidana Selamet Prihantoro dalam paparannya menyampaikan seluruh Divisi Pelayanan Hukum HAM di daerah harus menjadi leader, karena separuh Manajemen Organisasi Kementerian diampu oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Ini merupakan amanah bagi saya untuk menjembatani Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, karena sebagian besar tugas dari Direktur Pidana akan bersentuhan langsung dengan Pemasyarakatan.
Direktur Tata Negara Baroto turut menyampaikan untuk meningkatkan peran Kantor Wilayah mengetahui keberadaan kepengurusan Partai Politik di Daerah, Memverifikasi dan atau memeriksa terhadap dokumen yang memuat usulan kepengurusan tingkat daerah suatu partai politik, Pemetaan Partai Politik dengan cara berkoordinasi, melakukan sosialisasi dan melakukan kunjungan. Sebagai informasi saat ini ada 76 Partai Politik yang terdaftar tetapi tidak semuanya aktif, untuk itu tugas kita adalah memotret eksistensi Partai Politik di daerah dalam upaya menyederhanakan keberadaan Partai Politik di daerah.
-
Untuk Pewarganegaraan, saat ini masih ada Pewarganegaraan yang memiliki potensi tidak melakukan pendaftaran dan pemilihan kewarganegaraan yang menyebabkan mereka menjadi asing. Ada sekitar 49.000 lebih Pewarganegaraan yang menjadi potensi dimaksud, hal ini akan menjadi masalah bagi yang bersangkutan dikemudian hari karena terancam asing di Indonesia, untuk itu Kantor Wilayah harus paham akan permasalahan tersebut.
Himbauan kami bantu untuk mensosialisasikan anak berkewarganegaraan ganda dan kawin campur. Karena semua tahapan akan melalui Kantor Wilayah. Perlu diingatkan sejak diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2022 yaitu tepat pada 31 Mei 2024 anak berkewarganegaraan ganda yang tidak mendaftar atau belum memilih terancam menjadi asing/ hilang kewarganegaraan.