Kamis, 4 Juni 2026

Plh Kadivpas (Kadivyankumham) dan Kadivmin Berikan Penguatan TUPOKSI Pada Jajaran Lapas Kelas IIA Kalianda

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Senin, 13 Maret 2023 | 15:18 WIB
Plh Kadivpas (Kadivyankumham) dan Kadivmin Berikan Penguatan TUPOKSI Pada Jajaran Lapas Kelas IIA Kalianda
Plh Kadivpas (Kadivyankumham) dan Kadivmin Berikan Penguatan TUPOKSI Pada Jajaran Lapas Kelas IIA Kalianda

Lampung, NAWACITApost.com - Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Administrasi, Dr. M Ikmal idrus memberikan penguatan Tugas dan Fungsi kepada jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda.Jum’at (10/03/2023).

Bertempat di Lapas Kelas II Kalianda, Kegiatan penguatan tugas dan fungsi dilaksanakan setelah pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam penguatan yang diberikan oleh Dr. Alpius dan Dr. M Ikmal idrus menyampaikan bahwa sebagai upaya mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban khususnya pada Lapas Kelas II Kalianda, seluruh petugas harus melaksanakan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu beliau berpesan kepada petugas untuk memperhatikan dan memberi Hak-hak yang sepatutnya diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini merupakan langkah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dalam bertugas.

Pada kegiatan penguatan tugas dan fungsi pada hari ini, Kadivmin juga ikut memberikan arahan agar para petugas tetap semangat dalam menjalani tugas dimanapun berada,selalu jaga integritas dalam melaksanakan tugas di Lapas Kalianda.

Plh Kadivpas juga mengingatkan jajaran petugas untuk selalu melakukan kontrol rutin, pengawasan dan deteksi dini dalam bertugas agar masing-masing untuk tetap lakukan kontrol dan deteksi dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bertugas.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini