Kamis, 4 Juni 2026

Perkawinan Campuran di Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi di Kantor Kecamatan Johar Baru

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 Maret 2023 | 21:03 WIB
Lebih Dekat Dengan Warga, Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Keimigrasian
Lebih Dekat Dengan Warga, Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Keimigrasian

Jakarta, NAWACITApost.com Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian: Kebijakan Layanan Paspor dan Perkawinan Campuran pada Kamis, (09/03/2023) bertempat di ruang aula lantai 4 Kantor Kecamatan Johar Baru. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk melakukan penyebaran informasi keimigrasian terkait layanan paspor dan aturan perkawinan campur di Indonesia.

Pemaparan materi kegiatan ini disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Roni Handoko yang menyampaikan terkait pendaftaran paspor RI melalui aplikasi mobile paspor atau yang lebih dikenal dengan M-Paspor serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan paspor.

Lebih lanjut, materi kedua disampaikan oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Aditia Mawardi bersama dengan Kepala KUA Johar Baru tentang Perkawinan Campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Izin Tinggal untuk subjek Perkawinan Campuran ini diberikan visa tinggal terbatas dengan indeks C317 (penyatuan keluarga).

Selain itu, untuk WNA yang melakukan perkawinan campuran diwajibkan untuk membuat ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Terbatas yang merupakan dokumen Visa yang diperlukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.

-


Adapun Persyaratan ITAS Online dan Perpanjangan ITAS I, II, III dapat dilakukan dengan membawa beberapa dokumen seperti Surat Permohonan, Surat Pernyataan dan jaminan bermaterai, Paspor asli dan fotocopy, Fotocopy izin tinggal terbatas elektronik (untuk perpanjangan ITAS I, II, III), Telex Visa (Untuk ITAS Online), Surat Keterangan Tempat Tinggal (untuk perpanjangan ITAS I II III), Fotocopy KTP Penjamin/ Penanggungjawab.

Sementara itu, untuk dokumen tambahan yang digunakan untuk perkawinan campuran yaitu Sertifikat Pernikahan, Sertifikat Kelahiran (untuk anak), Kartu Keluarga dan Pelaporan Pernikahan.

Kegiatan sosialisasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga turut diapresiasi oleh Nurhelmi Savitri selaku Camat Johar Baru. Giat serta penyampaian kepada perangkat kecamatan yang hadir agar dapat meneruskan kembali informasi-informasi yang didapat dari sosialisasi ini kepada masyarakat, “tentunya kesempatan ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi terkait layanan yang diberikan oleh keimigrasian.”

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri, Kepala KUA Johar Baru, Saifuddaulah, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Roni Handoko, serta perwakilan dari satuan kerja di wilayah Kecamatan Johar Baru sebagai peserta.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini