Rabu, 3 Juni 2026

Imigrasi Sibolga Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 10 Maret 2023 | 07:20 WIB

Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mandailing Natal ke 24 tahun, Kantor Imigrasi Sibolga menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 09 Maret 2023.

Tanah dan bangunan yang dihibahkan adalah tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Sibolga di Mandailing Natal di Kelurahan Mompang Jae, Panyabungan Utara yang telah beroperasi kurang lebih dari setahun. Sebelumnya tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor UKK Mandailing Natal masih dalam kepemilikan Pemkab Mandailing Natal

Acara serah terima hibah dilaksanakan pada saat Rapat Pleno HUT ke-24 Kabupaten Mandailing Natal yang diserahkan langsung oleh Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Mandailing Natal Atikah Azmi Utammi kepada Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang di Ruang Serbaguna Kabupaten Mandailing Natal.

Saroha Manullang mengapresiasi penuh hibah yang dilakukan oleh Pemkab Mandailing Natal kepada Kantor Imigrasi Sibolga. “Hibah tanah dan bangunan ini merupakan wujud komitmen nyata Pemkab Mandailing Natal dalam meningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan keimigrasian di Kabupaten Mandailing Natal” ujar Saroha.

“Kedepannya, tidak menutup kemungkinan UKK Mandailing Natal yang telah ada saat ini akan meningkat statusnya sebagai Kantor tetap dan tentunya akan membawa dampak baik bagi masyarakat Mandailing Natal” tambah Saroha.

Turut serta dalam pelaksanaan serah terima tersebut ialah Kepala Seksi Inteldakim Andi Febri Rhinaldi, Kasi TIkim Ryanto Napitupulu, Kaur Umum Erna Yetty, Kasubsi Dakim Amirul Umam. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis beserta tamu undangan lainnya dalam rapat pleno tersebut.

(Humas Imigrasi Sibolga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini