Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional Dari Mahupiki Dan Unipa Manokwari

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 8 Februari 2023 | 19:42 WIB
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional Dari Mahupiki Dan Unipa Manokwari
Kakanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional Dari Mahupiki Dan Unipa Manokwari

Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman menghadiri Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang selenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Universitas Papua (Unipa) Manokwari dan di Hotel Swiss Bel Manokwari, Rabu (08/02) pagi. Sosialisasi KUHP Nasional yang dihelat di Ballroom Kaimana tersebut, dihadiri oleh para Forkopimda dan instansi terkait lainnya serta Mahasiswa.


Jalannya kegiatan diawali dengan sambutan dari Rektor Unipa, Dr. Meky Sagrim, SP, M.Si. Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, beliau berharap kegiatan sosialisasi KUHP ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Papua Barat sehingga tidak terjebak/berurusan dengan hukum pidana.


-

Narasumber yang dihadirkan yaitu Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum.


Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita dalam materinya menyampaikan tentang Sejarah dan Pembaruan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Selanjutnya, Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah menyampaikan materi terkait Kebaharuan KUHP Nasional, sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum menyampaikan materi tentang Keunggulan KUHP.


KUHP Nasional sebagaimana yang kita ketahui bersama telah disahkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 2 Januari 2023 lalu.


KUHP Nasional ini memuat sebanyak 624 pasal, yang mana keberadaannya mampu untuk menggantikan keberadaan KUHP WvS peninggalan kolonial Belanda dulu.


-

KUHP Nasional ini telah mengkodifikasi sejumlah Undang-Undang lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk sejumlah isu aktual seperti Hukum Adat (Living Law), perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat tersosialisasinya KUHP Nasional secara baik dan komprehensive di masyarakat sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran (misleading) terhadap KUHP Nasional ini. Turut hadir mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Soleman Lilingan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini