Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) adakan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung pada Rabu, (08/02/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Rapat pun dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Archie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri beserta jajaran; Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung Adit beserta jajaran; Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan BMN beserta jajaran; Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha Biro beserta jajaran; dan Tim Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Rapat pun membahas Tindak Lanjut penyelesaian masalah terhadap tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin yang terletak di Jalan A. H. Nasution Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung seluas 2.960 m² akan dilakukannya Penyusunan Tim Pengumpul Bahan dan Keterangan untuk penelusuran kronologis dan data dukung oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin diantaranya Penelusuran dasar pencatatan pada KIB (perolehan dan BAST) dan juga bukti bahwa terdapat pengamanan fisik berupa pagar kawat yang dibuat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Di samping itu, akan direncanakan juga kegiatan asimilasi warga binaan berupa penanaman pohon jati dan juga Surat Pernyataan dari pensiunan pegawai Kemenkumham yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Bersama dengan itu, Surat Pernyataan Penguasan Fisik dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Surat Pernyataan dari Lurah setempat dan hal lainnya yang dianggap penting.
Selain daripada itu, Surat Pernyataan tentang Kepemilikan Tanah dari pihak yang menempati tanah tersebut, maka akan dilaksanakan juga pendekatan persuasif terhadap pihak yang menempati tanah. Rapat juga membahas pengamanan fisik berupa pemasangan tanda kepemilikan tanah, patok batas tanah, dan/atau pagar permanen.
Tindak Lanjut penyelesaian masalah terhadap tanah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung, dalam rangka mengantisipasi adanya permasalahan hukum di kemudian hari, sebelum Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN eks Barang Rampasan KPK agar dipastikan terlebih dahulu mengenai Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa permasalahan hukum sudah selesai dan tidak ada lagi gugatan dari terpidana dan ditandatangani dan juga Pernyataan dari KPK yang menyatakan bahwa objek yang akan ditetapkan Status Penggunaan clear and clean serta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima antara kedua belah pihak.