Untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum, dikatakannya Desa/Kelurahan harus memenuhi syarat diantaranya, yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalis rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala OPD Pemkab Lahat, Kalapas Lahat, Imam Purwanto, dan Kabapas Lahat Perimansyah.