Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Kinerja dan Disiplin, Kemenkumham Sulsel Lakukan Supervisi dan Pembinaan Hukdis Pegawai

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 22 Desember 2022 | 05:40 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Hukuman Disiplin pegawai di aula Kanwil, Rabu (21/12).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Usulkan 263 WBP Terima Remisi Natal

Peserta kegiatan berasal dari perwakilan pelaksana fungsi kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkungan Kemenkumham Sulsel. Sementara pendampingan teknis dilakukan oleh Biro Kepegawaian Pusat.

Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin saat membuka acara mengatakan, “tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa penegakan disiplin pegawai, penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, prosedur upaya administratif, dan pengelolaan kinerja pegawai.”

-
“Dengan bergantinya regulasi terkait disiplin ASN tentu ada beberapa perubahan dalam implementasi di lapangan, sehingga diperlukan komitmen dan kesamaan persepsi dalam meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sebagai ASN,” jelas Kadivmin mewakili Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.

Sementara itu narasumber pertama Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I Biro Kepegawaian, Riesyana Nelwandhanie mengatakan, “yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung. Dimana setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa.”

“kemudian atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi hukuman disiplin,” Riesyana.

-
Adapun narasumber kedua Analis Kepegawaian Muda Biro Kepegawaian Yanvaldi yanuar menjelaskan, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin (Hukdis) dibagi atas tiga. Pertama, Hukdis Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, Hukdis Sedang berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% untuk jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Hukdis berat berupa, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan PDHTAPS sebagai PNS.

“Pertimbangan penjatuhan Hukdis dapat dilihat dari: 1) kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin, 2.) apabila melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hanya dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin yang terberat, dan 3.) apabila melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka dijatuhi yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat terkait di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kabag Umum Basir, Kasubag Kepegawaian Andi Rahmat, Analis kepegawaian, dan pelaksana fungsi kepegawaian.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini