Kamis, 4 Juni 2026

PT. Karya Dayun di lakukan Konstatering dan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 13 Desember 2022 | 16:54 WIB
PT.Karya Dayun Di lakukan Konstatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak
PT.Karya Dayun Di lakukan Konstatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak

Siak, NAWACITAPOST.COM  - Ratusan Personil Polri di turunkan Mengamankan konstatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Jalan Lintas Siak-Dayun, Senin(12/12/2022).

BACA JUGA : Hadiri Natal ONKP Resort Riau, Kapolsek Tualang Yang di Wakili Oleh Panit Shabara Ipda Disman Simamora 

-


Pengamanan dari Kesatuan Gabungan Brimob Polda Riau dan Polres Siak untuk Memberikan Pengamanan dalam Kasus Lahan yang menjadi konstatering artinya Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. dan eksekusi lahan yang di lalukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Jalan Lintas Siak-Dayun - Provinsi Riau.

Dalam Pengamanan Konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut Pihak kepolisian Siap siaga memberikan Pengamanan agar Kegiatan tersebut berjalan dengan baik sesuai Putusan MAHKAMAH AGUNG 2018 yang lalu.

Walaupun kegiatan Konstatering & Eskusi Lahan pengugat PT.Karya dayun,
Ratusan warga Siap membela dan menolak Konstatering & Eskusi Lahan pengugat PT.Karya Dayun dan melakukan Aksi blokade jalan sambil Membakar Ban Mobil di tengah jalan.lintas Siak-Dayun,

Aksi dorong mendorong dengan pihak kepolisian yang dilakukan oleh Aksi Pendemo, Walaupun Ada ketengangan Aksi demo Penolakan rencana eksekusi lahan Kurang lebih seluas 1.300 hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, beberapa Pendemon Di amankan oleh Pihak Kepolisian dan langsung di Bawa ke Polres Siak untuk di mintai keterangan dari beberapa Aksi yang membuat Ketegangan.

Pantauan awak media Nawacitapost.com - TV di.lokasi Eskusi lahan PT.Karya dayun yang di menangkan oleh PT.DSI, warga membakar ban bekas di tengah badan jalan. Yang membuat masyarakat yang melintas terganggu akibat Aksi Pendemo Tersebut.

Setelah di melakukan menandatangani antara Pihak Pengadilan Negeri Siak oleh Panitra Pengadilan Negeri Siak dengan Pengacara Atau kuasa Hukum PT.DSI maka Pihak Kepolisia Polda,Polres.Siak melakukan Apel seluruh jajaran yang hadir saat ini untuk Siap - Siap berangkat kembali ke markas mereka masing - Masing," (SH)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini