Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan kajian Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 1/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di aula Kanwil, Rabu (30/11).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Puncak Peringatan HUT KORPRI ke-51
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, perda ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) undang-Undang (UU) No 36/2019 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Zat Adiktif Tembakau. Kedua pasal tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah.
“Sejak perda ini diundangkan pada 30 Maret 2015, tentu perlu dilakukan evaluasi sejauh mana implementasi dan efektivitas Perda KTR mengatur masyarakat di wilayah Sulsel,” kata Haris.
Terkait dengan FGD ini, Haris mengharapkan masukan dari Pokja, Narasumber, dan stakeholder terkait agar dapat diperoleh rekomendasi yang sesuai dengan Perda dimaksud. “Tentunya rekomendasi inilah yang nantinya menentukan apakah perda tersebut dicabut, diubah, tetap, atau ada tindakan lain dalam rangka efektifitas pelaksanaan norma dalam produk hukum daerah tersebut,” ujar Haris.
-
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, Marwan Mansyur selaku menerangkan, evaluasi merupakan salah satu bagian dari pembentukan suatu produk hukum daerah.Tujuannya, memberikan penilaian terhadap sebuah Perda atas hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaannya, antara lain kesesuaian, kebutuhan, perkembangan, dan efektivitas pelaksanaannya di masyarakat.
Lanjut Marwan, evaluasi ini dilakukan dengan enam dimensi yang didalamnya terdapat beberapa variabel dan indikator penilaian. Adapun 6 dimensi yang dimaksud yaitu: dimensi pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi keseuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Pada Dimensi Pancasila, tidak ditemukan ketentuan yang menegasikan nilai Pancasila; Pada Dimensi Ketepatan Peraturan Perundangan, perda ini merupakan penjabaran UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan PP No 109/2012 tentang pengamanan bahan zat adiktif tembakau. Perda ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan (Menkes) No 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 7/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR; Pada Dimensi Disharmoni Pengaturan, perda ini tidak selaras dengan Peraturan Bersama Menteri tentang KTR karena perda ini sebuah kewajiban sementara pada Peraturan Bersama Menteri merupakan pilihan,” jelas Marwan.
Marwan melanjutkan, “pada dimensi kejelasan rumusan, pengistilahan yang tepat seharusnya merujuk sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yaitu bidang ketenteraman dan ketertiban umum dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; pada dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, perda ini masih berkaitan dengan asas hukum di bidang kesehatan pada Pasal 2 perda ini; dan pada dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perda ini belum dapat terlaksana amanahnya yaitu penyediaan tempat khusus merokok dan penetapan pengawas pada perangkat daerah dalam rangka penegakan kawasan tanpa rokok.”
Setelah memaparkan evaluasi berdasarkan keenam dimensi tersebut, Marwan menyimpulkan hasil evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi yang memberikan solusi dari permasalahan yang ada dalam Perda tersebut berupa tindak lanjut apa yang harus diambil atas hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan. Rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan oleh perangkat daerah yang membidangi Perda.
“Adapun hasil evaluasi terhadap perda ini, perlu dilakukan penyesuaian untuk efektivitas Perda yang dimaksud. Secara keseluruhan perlu merangkum evaluasi dan analisis oleh tim,” ungkap Marwan.
FGD ini dipandu oleh Perancang Madya Kanwil Irma Wahyuni. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Pokja: Sub Koordinator Penyusunan Ranperda Prov Sulsel Andi Alfatah, Akademisi Unhas A.Muhammad Aswin Anas, tim perancang peraturan perundang-undangan prov sulsel, analis hukum Kanwil, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.