Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Ikuti Workshop SAKIP

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 23 November 2022 | 10:42 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) via daring yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Selasa(22/11).

Baca Juga: Sertijab Karutan Tarutung, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumut Sampaikan Tiga Kunci Sukses Pemasyarakatan

Pada Kanwil Sulsel turut mengikuti Kegiatan Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bagian Program dan Humas John Batara dan pelaksana pada bagian Program.

Selanjutnya, kegiatan workshop diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari PAP biro perencanaan, Widi Sutrisna yang menyampaikan evaluasi SAKIP kementerian dan dari Itjen, Titut Sulistyaningsih menyampaikan mengenai Pedoman Evaluasi SAKIP Internal.

Adapun Evaluasi atas Implementasi SAKIP, terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja.

Sebagai informasi tambahan, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

-


Jadi, SAKIP merupakan hal yang penting karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan dilaksanakannya workshop ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja serta kemampuan dalam pengawasan internal instansi pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, ditempat terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak yang mengikuti kegiatan berpesan kepada jajarannya untuk dapat mendukung implementasi SAKIP Kementerian secara nyata.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini