Jumat, 5 Juni 2026

13 WBP Rutan Balikpapan Asimilasi Rumah Sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 22 November 2022 | 11:57 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COMĀ  - Rutan Balikpapan kembali mengimplementasikan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Asimilasi Rumah berjumlah total 13 orang WBP (22/11).

Baca Juga: Komitmen Bersama Kepala Rutan Balikpapan beserta jajaran untuk percepatan proses pemberian integrasi

Dasar pemberian Asimilasi Rumah kepada WBP ini adalah Permenkumham No.43 Tahun 2021 TENTANG Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

-
Pelaksanaan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 ini tentu saja harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif dimana Warga Binaan Pemasyarakatan harus telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya harus dibawah tanggal 31 Desember 2022.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini