Jumat, 5 Juni 2026

Sekjen Kemenkumham : Pelaku PBJ Harus Berakhlak dan Berintegritas

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 11 November 2022 | 10:30 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti penguatan Penguatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2023 secara virtual oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, melalui ruang rapat Kakanwil, Kamis(10/11).

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Seminar Nasional Kesehatan

“Prinsip untuk tidak korupsi harus diterapkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Mimpi korupsi saja tidak boleh, apalagi melakukan korupsi tersebut,” ujar Komjen Pol. Andap dalam arahannya.

“Jaga amanah dalam menjalankan tugas jangan sampai anda melakukan hal-hal yang tidak semestinya ataupun mengarah ke perilaku korupsi. Ketika anda berbuat, anda harus berani bertanggungjawab,” tambahnya

Lebih lanjut, Komjen Pol. Andap menginagatkan agar pelaku pengadaan dan pihak yang terlibat wajib berakhlak dan berintegritas.

“Apabila terdapat permasalahan terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan permohonan layanan clearing house PBJ kepada Ka UKPBJ,” jelas Andap

Selanjutnya, terkait dengan aksi afirmasi produk dalam negeri tahun 2023, Konjem Pol. Andap menyampaikan, di tahun 2023, belanja produk impor maksimal 5% dari total anggaran PBJ dan hanya produk impor yang telah di tetapkan oleh Menkumham yang dapat dibelanjakan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Novoita Almaris. Ia menyampaikan evaluasi pelaksanaan PBJ.

Sementara itu dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak meminta jajarannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Liberti berpesan agar apa yang disampaikan oleh Sekjen dalam arahannya harus di pedomani agar pelaku PBJ Kanwil Sulsel bekerja secara professional dan berintegritas sehingga terhindar dari perilaku – perilaku menyimpang.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini