Kamis, 4 Juni 2026

Ini penjelasan Sekda Kota Tanjungpinang Mengenai Tugu Cogan di simpang Kota Piring Km 7

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 2 November 2022 | 13:31 WIB
Ini penjelasan Sekda Kota Tanjungpinang Mengenai Tugu Cogan di simpang Kota Piring Km 7.
Ini penjelasan Sekda Kota Tanjungpinang Mengenai Tugu Cogan di simpang Kota Piring Km 7.

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait Tugu Cogan di simpang Kota Piring Km 7 yang menjadi sebuah penantian dan tanda tanya bagi Masyarakat hingga kini, Ini penjelasan Zulhidayat Sekda Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau saat di Konfirmasi Media ini.

BACA JUGA : Selamat Dan Sukses Untuk Ketua Umum DPD Perkit Kota Tanjungpinang Yang Baru

Rencana kegiatan bundaran MKP merupakan rencana kolaborasi dengan pemprov Kepri pada waktu pemerintahan sebelumny, Fokus pemprov Kepri saat ini untuk menguraikan kemacetan di depan ramayana yg sedang berlangsung dengan pembangunan flyover

Mengenai berita yang sudah terbit sebelumnya ia menjelaskan bahwa, berita dimaksud terbit waktu pemerintahan pemprov kepri dipimpin bapak gubernur sebelumnya dan sesuai regulasi masing masing kepala daerah menyusun visi misi dan menterjemahkan menjadi program kerja di OPD masing masing

"itu merupakan hal yg sangat wajar ketika prioritas kepala daerah terpilih berbeda dengan kepala daerah sebelumnya. Namun semuanya adalah demi kesejahteraan masyarakat, hanya sudut pandang saja dan jalan yg diambil menuju tujuan utama sesuai keyakinan kepala daerah terpilih dan janji janji yang disampaikan pada saat kampanye"

Bahkan dijelaskannya bahwa Tugu Cogan tersebut tidak gagal alias masih ada harapan, namun untuk sementara masih belum masuk agenda kolaborasi kegiatan bersama pemprov karena difokuskan di Ramayana dulu

"bisa saja dalam penanganannya nanti berbeda semisal dengan flyover" Pungkasnya.

Diketahui, dalam pelaksanaannya berdasarkan pemberitaan dengan menggunakan APBD Provinsi Kepri dan APBD Kota Tanjungpinang sebesar 16,5 M Rupiah dengan biaya pembebasan lahan tahap 1 dianggarkan 6 M,” Ucap Zulhidayat (7/9/2020 Red).

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini